BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.

Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:

  • Jenis kendaraan: Mobil dan motor
  • Kondisi kendaraan: Baru dan bekas
    Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).

Syarat & Ketentuan:

  • Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  • Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
  • Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
  • Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  • Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
  • Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
  • Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).