Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Penjelasan Polisi Soal Pengawalan Moge

Berita Otomotif

Ini Penjelasan Polisi Soal Pengawalan Moge

JAKARTA - Beberapa hari belakangan netizen heboh dengan hadirnya sebuah video yang menampilkan seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono yang protes ke konvoi Moge (motor gede) karena dilihatnya melanggar rambu lalulintas. Namun, kepolisian mengatakan pengawalan Moge sudah sesuai prosedur.

Kejadian tersebut bermula ketika Elanto Wijoyono dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang mendapat pengawalan polisi ketika sedang melintas di Yogyakarta. (baca: Pesepeda Ini Hadang Rombongan Moge yang Terobos Lampu Merah)

Padahal, menurut kepolisian, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur. Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.

Tahukah kamu, kata kepolisian, siapa saja pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan?

Berikut urutan:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut,” tulis Humas Mabes Polri di akun Facebook resminya.

“Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti.

“Ada komentar bahwa polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.”

Pengawal terhadap rombongan moge ini, kepolisian melanjutkan, tidak beda dengan pengawalan polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.

Menurut kepolisian, pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Bayangkan, lanjut kepolisian, betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.

“Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu,” ujar Any.

Tapi menurut penjelasan di UU, ‘Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Lepas dari hal itu, dalam pelaksanaan pengawalan, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi.

Apa itu Diskresi Kepolisian?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.

Di akhir postingan, Humas Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak meniru aksi berbahaya Elanto yang menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur. [Syu/Idr]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang