Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan

Panduan Pembeli

Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan

JAKARTA – Dalam setiap kasus kecelakaan, pihak kepilisian wajib puntuk melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

Pada pasal 35 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas disebutkan bahwa ‘Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.’ Sementara pada ayat 2, ‘Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.’

Namun, bila bukti yang ditemukan tidak cukup, maka pihak Penyidik berhak untuk mengehentikan penyidikan sesuai dengan pasal 35 ayat 3, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 yang berbunyi ‘Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.’

Cara penanganan dan penyidikan yang dilakukan pun berbeda-beda. Kecelakaan lalu lintas di jalan tol misalnya, memiliki tata cara yang telah diatur pada pasal 47.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan ‘Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.’

Bila dalam kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka petugas wajib untuk meminta bantuan pada pengelola jalan tol sesuai dengan pasal yang sama ayat 2 yaitu ‘Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.’

Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan, maka petugas dan pengelola jalan tol berhak untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengalihan arus, sesuai dengan pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ‘Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.

Beberapa langkah lanjutan sepeti olah TKP harus dilakukan sesuai dengan pasal 47 ayat 4 yang berbunyi ‘Tindakan lanjutan disampaikan pada ayat 4 yaitu indakan lanjutan, yang meliputi:

a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; dan

b. Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hukum Acara Pidana. [Adi/Ari/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang