Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Dalam setiap kasus kecelakaan, pihak kepilisian wajib puntuk melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Pada pasal 35 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas disebutkan bahwa ‘Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.’ Sementara pada ayat 2, ‘Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.’Namun, bila bukti yang ditemukan tidak cukup, maka pihak Penyidik berhak untuk mengehentikan penyidikan sesuai dengan pasal 35 ayat 3, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 yang berbunyi ‘Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.’Cara penanganan dan penyidikan yang dilakukan pun berbeda-beda. Kecelakaan lalu lintas di jalan tol misalnya, memiliki tata cara yang telah diatur pada pasal 47.Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan ‘Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.’Bila dalam kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka petugas wajib untuk meminta bantuan pada pengelola jalan tol sesuai dengan pasal yang sama ayat 2 yaitu ‘Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.’Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan, maka petugas dan pengelola jalan tol berhak untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengalihan arus, sesuai dengan pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ‘Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.Beberapa langkah lanjutan sepeti olah TKP harus dilakukan sesuai dengan pasal 47 ayat 4 yang berbunyi ‘Tindakan lanjutan disampaikan pada ayat 4 yaitu indakan lanjutan, yang meliputi:a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; danb. Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hukum Acara Pidana. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan berlalu lintas kecelakaan kepolisian Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Dalam setiap kasus kecelakaan, pihak kepilisian wajib puntuk melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Pada pasal 35 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas disebutkan bahwa ‘Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.’ Sementara pada ayat 2, ‘Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.’Namun, bila bukti yang ditemukan tidak cukup, maka pihak Penyidik berhak untuk mengehentikan penyidikan sesuai dengan pasal 35 ayat 3, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 yang berbunyi ‘Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.’Cara penanganan dan penyidikan yang dilakukan pun berbeda-beda. Kecelakaan lalu lintas di jalan tol misalnya, memiliki tata cara yang telah diatur pada pasal 47.Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan ‘Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.’Bila dalam kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka petugas wajib untuk meminta bantuan pada pengelola jalan tol sesuai dengan pasal yang sama ayat 2 yaitu ‘Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.’Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan, maka petugas dan pengelola jalan tol berhak untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengalihan arus, sesuai dengan pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ‘Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.Beberapa langkah lanjutan sepeti olah TKP harus dilakukan sesuai dengan pasal 47 ayat 4 yang berbunyi ‘Tindakan lanjutan disampaikan pada ayat 4 yaitu indakan lanjutan, yang meliputi:a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; danb. Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hukum Acara Pidana. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan berlalu lintas kecelakaan kepolisian
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...